Tahun 2013 segera berakhir dan berganti dengan datangnya 2014. Jelang tahun 2014 Pemeritah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat kembali mencanangkan alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan senilai Rp 426,4 miliar yang rencananya akan dilalokasikan melalui 257 kecamatan yang terdapat di 18 kabupaten di Aceh.
Koordinator Propinsi RMC I
Aceh, Rusli Mohd Ali mengatakan total dana yang direncanakan untuk disalurkan
bagi wilayah kerja PNPM Mandiri Perdesaan pada 2014 mendatang terdiri atas Rp
386 miliar dana bersumber dari APBN dan Rp 40,4 miliar dana minimum yang bersumber
dari APBD.
"Jumlah tersebut masih
rencana total dana dan lokasi yang akan menerima BLM berdasarkan Surat
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
No.B.1605/KMK/D.VII/VIII/2013," terang Rusli Mohd Ali.
Total dana yang diindikasikan
akan dialokasikan bagi masyarakat Aceh tersebut diakui Rusli Mohd Ali terungkap
berdasarkan Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi PNPM 2014 yang diterbitkan
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) bersama Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dengan terbitnya daftar
indikatif lokasi yang disertai dengan total dana BLM yang rencananya akan
disalurkan, jajaran Fasilitator
Kabupaten se-Aceh dapat segera mendorong proses penetapan nilai Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB).
Dalam bentuk pengesahan alokasi APBD bagi mendukung pelaksanaan program, dengan
besaran nilai minimum sebagaimana yang diterakan pada kolom minimum APBD.
Setelah nilai ditetapkan,
selanjutnya segera disusun Naskah Perjanjian Urusan Bersama (NPUB) berisi
berbagai hal terkait dengan kesepakatan dalam pengalokasian anggaran,
penggunaan dana dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan di tiap kabupaten.
Untuk memastikan sahnya perjanjian tersebut, nantinya NPUB akan ditandatangani
oleh bupati dan Kementerian Dalam Negeri.
Standar Penetapan
Tentu masih saja terdapat
pertanyaan bagaimana besaran nilai BLM ini dtetapkan. Deputi Koordinator
Propinsi RMC I Aceh Muhammad Ismail menambahkan, Daftar Indikatif Lokasi dan
Alokasi BLM PNPM Mandiri T.A 2014 diterbitkan agar mendapat tanggapan dari
daerah termasuk komitmen penyediaan DDUB. Dengan demikian, Daftar Lokasi dan
Alokasi BLM PNPM Mandiri 2014 defenitif nantinya dapat diterima dan
dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang terkait dengan PNPM Mandiri
Perdesaan. Hal ini tertera pada penjelasan daftar yang telah didistribusikan
tersebut.
"Jumlah kecamatan yang akan
menerima BLM pada Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi BLM 2014 bertambah dari
255 kecamatan menjadi 257 kecamatan," terang Muhammad Ismail yang merinci
kecamatan tersebut yaitu Simeulue Cut dan Teupah Tengah di Kabupaten Simeulue.
Sementara standar penetapan
nilai BLM mengacu pada tingkat kemiskinan masing-masing kecamatan dan desa,
serta kemampuan keuangan pusat dan daerah. Data yang dipergunakan untuk menilai
proporsi BLM untuk setiap kecamatan secara nasional ditetapkan berdasarkan pada
hasil Pendataan Program Layanan Sosial (PPLS) tahun 2011 yang menjadi dasar
penentuan tingkat kemiskinan. Juga mengacu pada Data Potensi Desa (Podes) BPS
tahun 2011 sebagai dasar penilaian kepadatan penduduk suatu wilayah.
Dalam standar yang ada,
ditetapkan persentase penduduk miskin diperoleh berdasarkan akumulasi penduduk
miskin ditambah penduduk sangat miskin (PPLS 2011) dibagi akumulasi jumlah penduduk di sebuah
kecamatan (Podes 2011).
Mekanisme penentuan alokasi
BLM PNPM Mandiri Perdesaan diatur dengan mengacu pada Bantuan Langsung
Masyarakat untuk tiap-tiap kecamatan ditetapkan berdasarkan tingkat kemiskinan
dan jumlah penduduk di masing kecamatan dan desa serta keuangan pusat dan
daerah. Data Tingkat Kemiskinan setiap kecamatan/desa berdasarkan hasil PPLS
2011 dan Podes 2011. Dengan klasifikasi tingkat kemiskinan untuk lokasi sasaran
ditentukan dengan kriteria; <10 persen termasuk tidak miskin, 10-20 persen
tingkat kemiskinan sedang dan >20 persen, miskin.
Dana Daerah Urusan bersama
(DDUB) ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk
Penanggulangan Kemiskinan. Penetapan besarannya mengacu pada PMK No.74/PMK.07/2013 tentang Indeks Fiskal dan
Kemikinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan
Daerah untuk Penanggunalangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2014 serta keputusan
rapat Pokja Pengendali PNPM Mandiri.
Berdasarkan hal tersebut
ditetapkan kabupaten dengan kategori IFKD Rendah akan mendapat komposisi BLM 95
persen DUB dan 5 persen DDUB. Kabupaten dengan IFKD Sedang akan mendapat
komposisi BLM 90 persen DUB dan 10 persen DDUB. Kabupaten Dengan IFKD Tinggi
mendapat komposisi BLM 85 persen DUB dan 15 persen DDUB. Demikian juga halnya
dengan kabupaten dengan IFKD Sangat Tinggi akan mendapat komposisi BLM 80
persen DUB dan 20 persen DDUB.
Pada Daftar Indikatif Lokasi
dan Alokasi BLM PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2014 juga telah
ditetapkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, lokasi desa dengan persentase miskin ≥
10 persen yang memiliki jumlah penduduk <1.500 jiwa mendapatkan alokasi Rp
150 juta. Bagi lokasi dengan jumlah penduduk 1.500-7.500 jiwa mendapat Rp 200
juta dan >7.500 akan mendapatkan Rp 350 juta.
Nilai DDUB yang tertera dalam
daftar tersebut adalah nilai minimal yang wajib disediakan daerah dalam bentuk
uang, bukan sharing
program. Daerah juga dapat menambah alokasi DDUB sesuai dengan kemampuan
daerah, dengan memperhatikan mekanimse pengalokasian dan pelaksanaan anggaran
yang berlaku pada program tersebut.
Dengan demikian, kabupaten
yang sama sekali tidak mendukung PNPM Mandiri dengan tidak menyediakan DDUB
secara penuh pada satu tahun anggaran akan mendapat sanksi yaitu tidak lagi
mendapat BLM dari PNPM Mandiri pada tahun anggaran berikutnya. Untuk kembali
mendapatkan BLM, daerah berkewajiban melunasi utang DDUB tanpa meminta
pemulihan APBN.